PEDOMAN DASAR ORGANISASI
(PDO)
Mukadimah
Atas nama Allah SWT,maka sudah sepatutnya apabila kita saling menjaga dan membantu ketentraman bangsa khususnya bangsa Indonesia tanpa memandang perbedaan agama, status sosial, kesukuan, ras, keturunan, kebangsaan dengan menjalin persatuan dan kesatuan diantara para pecinta musik khususnya musik Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut maka Rezpector perlu dibentuk dan dipelihara guna kelestarian silaturahmi diantara para penggemar musik baik anggota Rezpector pada khususnya serta kemungkinan kemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat luas pada umumnya.
Rezpector dibentuk untuk mempermudah kedekatan antara artis dengan para penggemarnya serta bisa menjalin keakraban antar rezpector-rezpector lain.
BAB V: KEANGGOTAAN
BAB VI: ORGANISASI
BAB VII: KEUANGAN
BAB VIII: IDENTITAS
BAB IX: ATRIBUT, LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
BAB X: PERUBAHAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI, REFERENDUM & PEMBUBARAN ORGANISASI
BAB XI: PENUTUP
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 01 Januari 2007
(PDO)
Mukadimah
Atas nama Allah SWT,maka sudah sepatutnya apabila kita saling menjaga dan membantu ketentraman bangsa khususnya bangsa Indonesia tanpa memandang perbedaan agama, status sosial, kesukuan, ras, keturunan, kebangsaan dengan menjalin persatuan dan kesatuan diantara para pecinta musik khususnya musik Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut maka Rezpector perlu dibentuk dan dipelihara guna kelestarian silaturahmi diantara para penggemar musik baik anggota Rezpector pada khususnya serta kemungkinan kemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat luas pada umumnya.
Rezpector dibentuk untuk mempermudah kedekatan antara artis dengan para penggemarnya serta bisa menjalin keakraban antar rezpector-rezpector lain.
BAB V: KEANGGOTAAN
BAB VI: ORGANISASI
BAB VII: KEUANGAN
BAB VIII: IDENTITAS
BAB IX: ATRIBUT, LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
BAB X: PERUBAHAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI, REFERENDUM & PEMBUBARAN ORGANISASI
BAB XI: PENUTUP
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 01 Januari 2007