BAB V: KEANGGOTAAN

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 12
GOLONGAN KEANGGOTAAN

Ayat 1
Keanggotaan Rezpector terdiri dari tiga macam golongan, yaitu keanggotaan umum, keanggotaan khusus dan keanggotaan kehormatan.

Ayat 2
Keanggotaan umum adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik dan terdaftar hanya dalam keanggotaan biasa, tidak tercantum dalam kepengurusan Rezpector.

Ayat 3
Keanggotaan khusus adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik dan terdaftar dalam kepengurusan Rezpector, baik kepengurusan pusat maupun kepengurusan di Area Wilayah.

Ayat 4
Keanggotaan kehormatan adalah keanggotaan dari seseorang di luar status-status sebagai tertulis pada Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini, yang oleh karena ada usulan dari anggota sesuai Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini yang mana telah mendapat rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector dan layak diterima sebagai anggota Rezpector.



Pasal 13
TATA CARA MENJADI ANGGOTA

Ayat 1
Keanggotaan umum, mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke pengurus Rezpector secara langsung sesuai dengan wilayahnya masing-masing, dengan cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data yang sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.

Ayat 2
Keanggotaan khusus, dipilih atau diusulkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR) sesuai dengan tingkatannya atau ditunjuk secara langsung oleh Presiden Rezpector yang mana dianggap dapat bekerjasama dan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan secara otomatis tercatat sebagai anggota Rezpector dengan cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.

Ayat 3
Keanggotaan kehormatan dicatat oleh Pengurus Rezpector setelah diusulkan oleh Pengurus Rezpector melalui persetujuan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).



Pasal 14
HAK ANGGOTA

Ayat 1
Anggota umum Rezpector memiliki hak bicara, hak suara dan hak memilih Pengurus Rezpector.

Ayat 2
Anggota khusus Rezpector memiliki Hak Bicara, Hak Suara, Hak Dipilih dan Memilih menjadi Pengurus Rezpector, serta hak dapat mengikuti seluruh kegiatan Rezpector.

Ayat 3
Anggota kehormatan tidak memiliki hak dipilih menjadi Pengurus Rezpector serta mengikuti seluruh kegiatan Rezpector, kecuali oleh pertimbangan-pertimbangan khusus yang ditetapkan di dalam Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).

Ayat 4
Semua anggota Keluarga Besar Rezpector (KBR) memiliki hak yang sama di dalam memperoleh atau meminta bantuan atau bimbingan di dalam upaya peningkatan kesejahteraan moril dan materiilnya di dalam Keluarga Besar Rezpector (KBR).



Pasal 15
KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Ayat 1
Setiap anggota Rezpector berkewajiban memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (REZPECTOR card).

Ayat 2
Membayar iuran Tahunan yang telah ditetapkan selama masa tahun yang berjalan untuk keperluan wilayahnya masing-masing.

Ayat 3
Menjunjung tinggi etika, nama baik dan martabat Keluarga Besar Rezpector (KBR).

Ayat 4
Mentaati segala ketentuan dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Keluarga Besar Rezpector (KBR) dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

Ayat 5
Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).



Pasal 16
AKHIR KEANGGOTAAN

Ayat 1
Keanggotaan Rezpector dapat berakhir bila seseorang yang menjadi anggota telah meniggal dunia.

Ayat 2
Ada permintaan resmi dari anggota yang bersangkutan dan masa berlakunya telah habis.

Ayat 3
Diberhentikan oleh Rapat Pengurus Besar Rezpector karena tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kewajiban anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini.