BAB IV: FUNGSI DAN KEGIATAN

BAB IV
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 10
FUNGSI

Ayat 1
Rezpector merupakan organisasi yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi belajar dan pembinaan di dalam pertalian silaturahmi di antara para anggota keluarga Rezpector di manapun mereka berada.

Ayat 2
Rezpector diharapkan pula dapat berfungsi sebagai forum yang menghimpun kerjasama di antara para anggota dan dengan kalangan masyarakat dalam upaya-upaya peningkatan kesejahteraan hidup moril dan materiil,dengan tetap mengacu kepada nilai-nilai humanis kekeluargaan.



Pasal 11
KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan Rezpector dapat mencakup berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, dimana sejarah kegiatan tersebut memiliki nilai guna yang positif bagi peningkatan kesejahteraan hidup moril maupun materiil para anggota Rezpector.