BAB VIII: IDENTITAS

BAB VIII
IDENTITAS

Pasal 41
MPN dengan persetujuan MTO, MKO, mengeluarkan tanda-tanda pengenal untuk Rezpector dan para anggotanya.



Pasal 42
Sifat setiap identitas yang dikeluarkan oleh MPN adalah absah, resmi dan mengikat.



Pasal 43
Kartu Tanda Pengenal Anggota berupa ID Card dibuat sekali, berlaku selama 2 (dua) tahun dan yang bersangkutan masih resmi menjadi anggota Rezpector.