BAB XI: PENUTUP

BAB XI
PENUTUP

Pasal 51
ATURAN PELAKSANAAN HARIAN
Ketentuan pelaksanaan yang menyangkut perjalanan organisasi disetiap Area Wilayah dan hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini apabila diperlukan, akan ditetapkan oleh pengurus Area Wilayah masing-masing dengan rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasioanal (MPN)



Pasal 52
ATURAN-ATURAN TAMBAHAN
Segala Aturan Tambahan termasuk yang menyangkut pembentukan serta keanggotaan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Dewan Penasehat Organisasi (DPO), ditetapkan oleh Rapat Gabungan di dalam MusKeB Rezpector.