BAB VI: ORGANISASI

BAB VI
ORGANISASI

Pasal 17
PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat Organisasi Rezpector terdiri dari: Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB), Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil), Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab), Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab), Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) dan Pengurus Rezpector.



Pasal 18
MUSYAWARAH KELUARGA BESAR NASIONAL (MusKeBNas)

Ayat 1
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) merupakan perangkat organisasi tertinggi tingkat Nasional di indonesia, Hanya Majelis Tinggi Organisasi (MTO) bersama Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) yang memiliki Hak Istimewa/prerogratif yang dapat memveto keputusannya.

Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah Tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/kota.

Ayat 3
MusKeBNas berwenang untuk:
  1. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) beserta Peraturan  Organisasi (PO) Rezpector.
  2. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Keluarga Besar Rezpector (KBR) untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
  3. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
  4. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
  5. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.

Ayat 4
Peserta MusKeBNas Rezpector adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan wilayah (MPW) se Indonesia, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Indonesia, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.

Ayat 5
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Ayat 6
MuKeBNas Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBNas.

Ayat 7
MusKeBNas Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.

Ayat 8
Dalam hal kuorum belum tercapai:
  1. MusKeBNas dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
  2. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBNas dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.

Ayat 9
Keputusan MusKeBNas:
  1. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
  2. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak



Pasal 19
MUSYAWARAH KELUARGA BESAR LUAR BIASA (MuKeBLuB)

Ayat 1
MusKeBLuB Rezpector dapat diselenggarakan berdasarkan atas pertimbangan hal-hal yang amat mendesak bagi kepentingan Rezpector yang tidak dapat ditunda sampai waktu penyelenggaraan MusKeBLuB.

Ayat 2
MusKeBLuB Rezpector dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota, atau atas permintaan KBR yang didukung sekurang-kurangnya ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector.

Ayat 3
Keputusan Musyawarah keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB) adalah sah dan mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas).

Ayat 4
Tata cara penyelenggaraan MusKeBLuB adalah sama dengan tata cara penye-lenggaraan MusKeBNas.



Pasal 20
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil)

Ayat 1
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Provinsi di indonesia.

Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MusKeBWil) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan.

Ayat 3
MusKeBWil berwenang untuk:
  1. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
  2. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
  3. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.
  4. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Rezpector.

Ayat 4
Peserta MusKeBWil adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Provinsi, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Provinsi, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.

Ayat 5
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Ayat 6
MusKeBWil Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBWil.

Ayat 7
MusKeBWil Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.

Ayat 8
Dalam hal kuorum belum tercapai:
  1. MusKeBWil dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
  2. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBWil dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.

Ayat 9
Keputusan MusKeBWil:
  1. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak.



Pasal 21
MUSYAWARAH KELUARGA BESAR CABANG (MusKeBCab)

Ayat 1
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di indonesia.

Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Cabang (MusKeBCab) Rezpector yang pelaksa-naannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan.

Ayat 3
MusKeBCab berwenang untuk:
  1. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
  2. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
  3. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.
  4. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Rezpector.

Ayat 4
Peserta MusKeBCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) se Kabupaten/Kota, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kabupaten/Kota ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.

Ayat 5
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Ayat 6
MusKeBCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta (MusKeBCab).

Ayat 7
(MusKeBCab) Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.

Ayat 8
Dalam hal kuorum belum tercapai:
a. MusKeBCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
b. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.

Ayat 9
Keputusan MusKeBCab:
  1. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat
  2. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak



Pasal 22
MUSYAWARAH KELUARGA BESAR ANAK CABANG (MusKeBAnCab)

Ayat 1
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kecamatan di indonesia.

Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Kelurahan.

Ayat 3
MusKeBAnCab berwenang untuk:
  1. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
  2. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
  3. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC) Rezpector.
  4. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan AnakCabang (MPAC) Rezpector.

Ayat 4
Peserta MusKeBAnCab adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) se Kecamatan, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.

Ayat 5
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Ayat 6
MusKeBAnCab Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBAnCab.

Ayat 7
MusKeBAnCab Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.

Ayat 8
Dalam hal kuorum belum tercapai:
  1. MusKeBAnCab dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
  2. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBAnCab dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.

Ayat 9
Keputusan MusKeBAnCab :
  1. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak.



Pasal 23
MUSYAWARAH KELUARGA BESAR RANTING (MusKeBRan)

Ayat 1
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) merupakan perangkat Organisasi tinggi wilayah tingkat Kabupaten/Kota di Rezpector.

Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan) diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah tingkat Rukun Warga (RW).

Ayat 3
MusKeBRan berwenang untuk:
  1. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja KBR untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
  2. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
  3. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.
  4. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) Rezpector.

Ayat 4
Peserta MusKeBRan adalah berasal dari beberapa anggota Rezpector tingkat Basis RT/RW se Kelurahan dan Undangan Umum.

Ayat 5
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Ayat 6
MusKeBRan Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBRan.

Ayat 7
MusKeBRan Rezpector dapat segera dilaksanakan apabila mencapai kuorum, yaitu dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota Rezpector yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud Ayat 4 pasal ini.

Ayat 8
Dalam hal kuorum belum tercapai:
  1. MusKeBRan dapat ditunda 2 (dua) kali masing-masing paling lama ½ (setengah) jam
  2. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, maka MusKeBRan dinyatakan sah dan dilaksanakan oleh peserta yang hadir.

Ayat 9
Keputusan MusKeBRan:
  1. Ditetapkan secara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila melalui cara seperti dimaksud diatas belum tercapai kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara, dan keputusan dianggap sah apabila didukung oleh suara terbanyak.



Pasal 24
PENGURUS REZPECTOR
Pengurus Rezpector terdiri dari Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Majelis Pimpinan Nasional (MPN), Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), Majelis Pimpinan Ranting (MPRt) dan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).



Pasal 25
MAJELIS TINGGI ORGANISASI (MTO)

Ayat 1
Majelis Tinggi Organisasi (MTO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam segala hal diorganisasi.

Ayat 2
Keanggotaan MTO berasal dari utusan Lembaga atau Instansi dari Artis Management (B Entertainment Indonesia) berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki, dan MTO hanya ada ditingkat pusat, untuk tingkat MPW sampai ke tingkat Ranting atau basis digantikan dengan Dewan Penasehat Organisasi (DPO).



Pasal 26
MAJELIS KEHORMATAN ORGANISASI (MKO)

Ayat 1
Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai penasehat dan pengarah pengurus maupun anggota, narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Rezpector serta pemilik Hak istimewa/hak prerogratif/hak veto dalam segala hal.

Ayat 2
Keanggotaan MKO berasal dari utusan para personil Band berdasarkan hak istimewa/hak prerogratif/hak veto yang mereka miliki.



Pasal 27
MAJELIS PIMPINAN NASIONAL (MPN)

Ayat 1
Majelis Pimpinan Nasional (MPN) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).

Ayat 2
Keanggotaan MPN dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO atau melalui MusKeBNas dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.

Ayat 3
Ketua Umum MPN Rezpector atau biasa disebut Presiden Rezpector, dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh MTO bersama MKO melalui hak istimewa/ prerogratif atau melalui proses MusKeBNas.

Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti MPN diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBNas atau melalui Hak Istimewa/prerogratif MTO bersama MKO .

Ayat 5
Pengurus MPN bertanggung jawab langsung kepada MTO dan MKO serta kepada MusKeBNas.



Pasal 28
MAJELIS PIMPINAN WILAYAH (MPW)

Ayat 1
MPW adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).

Ayat 2
Keanggotaan MPW dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector berdasarkan persetujuan dari MTO bersama MKO atau melalui MusKeBWil dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.

Ayat 3
Ketua MPW diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Rezpector melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBWil.

Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti MPW diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBWil atau melalui Hak Istimewa/prerogratif Presiden Rezpector berdasarkan persetujuan MTO bersama MKO .

Ayat 5
Pengurus MPW bertanggung jawab langsung kepada Presiden Rezpector dan MusKeBWil.



Pasal 29
MAJELIS PIMPINAN CABANG (MPC)

Ayat 1
MPC adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koor-dinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).

Ayat 2
Keanggotaan MPC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW berdasarkan persetujuan dari Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau melalui MusKebBCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.

Ayat 3
Ketua MPC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPW melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO atau melalui proses MusKebBCabv.

Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti MPC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKebBCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector dan MTO bersama MKO .

Ayat 5
MPC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPW dan MusKebBCab.



Pasal 30
MAJELIS PIMPINAN ANAK CABANG (MPAC)

Ayat 1
MPAC adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).

Ayat 2
Keanggotaan MPAC dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC berdasarkan persetujuan dari Ketua MPW dan Presiden Rezpector atau melalui MusKeBAnCab dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.

Ayat 3
Ketua MPAC diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPC melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBAnCab.

Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBAnCab atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO .

Ayat 5
MPAC bertanggung jawab langsung kepada ketua MPC dan MusKeBAnCab.



Pasal 31
MAJELIS PIMPINAN RANTING (MPRt)

Ayat 1
MPRt adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi sebagai koordinator sekaligus sebagai narasumber atau penyumbang gagasan teknis dan organisatoris untuk melancarkan tugas-tugas Rezpector yang dijalankan oleh Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR).

Ayat 2
Keanggotaan MPRt dipilih diantara anggota Rezpector yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dianggap bermanfaat bagi Rezpector, yang diangkat dan diberhentikan melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPAC berdasarkan persetujuan dari Ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO dan MKO atau melalui MusKeBRan dengan ketentuan-ketentuan tersendiri.

Ayat 3
Ketua MPRt diangkat dan diberhentikan oleh ketua MPAC melalui hak istimewa/prerogratif berdasarkan persetujuan ketua MPC, MPW dan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO atau melalui proses MusKeBRan.

Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti MPAC diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeBRan atau melalui Hak Istimewa/prerogratif ketua MPC dan MPW berdasarkan persetujuan Presiden Rezpector beserta MTO bersama MKO .

Ayat 5
MPRt bertanggung jawab langsung kepada ketua MPAC dan MusKeBRan.



Pasal 32
PENGURUS AREA WILAYAH REZPECTOR (PAWR)

Ayat 1
PAWR adalah perangkat organisasi yang atas nama Pengurus dari tingkat Pusat sampai ke tingkat Ranting menyelenggarakan seluruh kegiatan Rezpector pada wilayah masing-masing (Indonesia Barat,Tengah,Timur dan Manca Negara).

Ayat 2
Keanggotaan PAWR sekurang-kurangnya terdiri dari: Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, Staf Khusus Bidang (untuk tingkat pusat). Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, wakil sekretaris, Bendahara, wakil bendahara dan beberapa Staf khusus bidang (untuk Tingkat MPW sampai Tingkat Ranting).

Ayat 3
Tugas PAWR adalah:
  1. Menyusun tata kerja, perumusan tugas dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas harian bagi wilayahnya.
  2. Menjabarkan ke anggotanya dan melaksanakan program kerja yang diamanatkan oleh Musyawarah Keluarga Besar (MKB) Rezpector bagi wilayahnya.
  3. Menyusun laporan keuangan Rezpector bagi wilayahnya untuk dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Keluarga Besar (MKB) berikut.
  4. Mempersiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan oleh MPN di wilayah area masing-masing baik itu kunjungan kerja, promo album, live performance, marchandise dan lain sebagainya yang menyangkut urusan perkembangan Rezpector itu sendiri.
  5. Mengkoordinasikan hubungan kerja dengan Area Wilayah yang lain, dengan MPN, MTO dan MKO serta dengan kalangan masyarakat tertentu apabila diperlukan.
  6. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerja dengan Instansi Pemerintahan dan Swasta terkait di wilayahnya dengan terlebih dahulu membicarakan dan mendapat ijin dari MPN.
  7. Mengatur, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Keluarga Besar (MesKeB), Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLub) dan Rapat-Rapat Kerja Rezpector lainnya yang terjadi di wilayahnya.

Ayat 4
PAWR dapat dilengkapi dengan seksi-seksi kegiatan baik kegiatan sosial maupun kegiatan usaha-usaha tertentu, sejauh hal tersebut dikehendaki para anggotanya.

Ayat 5
Masa bakti PAWR tingkat Pusat/Nasional adalah 3 (tiga) tahun dan untuk wilayah Tingkat MPW sampai tingkat Ranting masing-masing 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan/penetapan dan atau serah terima kepengurusan dari pengurus sebelumnya.

Ayat 6
Setelah masa bakti PAWR sebagaimana dimaksud Ayat 5 pasal ini habis, Ketua PAWR dapat dipilih kembali.

Ayat 7
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) baru harus sudah terbenuk selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak akhir masa bakti Pengurus Area Wilayah Lama. Apabila karena satu dan lain hal Pengurus Area Wilayah Baru belum terbentuk, maka kedudukan Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) lama tetap berjalan sebagai Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dengan status demisioner.

Ayat 8
Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) bertanggung jawab langsung kepada MTO Pusat dan MKO atau Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).



Pasal 33
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI (DPO)

Ayat 1
Dewan Penasehat Organisasi (DPO) adalah perangkat organisasi yang menjalankan fungsi memberi nasehat secara teratur untuk hal-hal yang sifatnya strategis kepada Pengurus dalam mengelola Rezpector berikut program kerjanya.

Ayat 2
Anggota Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dapat terdiri dari perorangan dan atau perwakilan Instansi Pemerintah dan atau Instansi Swasta yang terkait dengan kepentingan Rezpector.

Ayat 3
Ketua Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector dipilih dari antara dan oleh Anggota DPO.


Ayat 4
Pembentukan dan masa bakti Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) diatur di dalam ketentuan tersendiri, yang disahkan oleh MusKeB.

Ayat 5
DPO bertanggung jawab langsung kepada MusKeB.



Pasal 34
KRITERIA PENGURUS REZPECTOR

Ayat 1
Kiteria Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) dari tingkat Pusat/nasional sampai tingkat Ranting:
  1. Memiliki keahlian dan pengalaman yang bermanfaat bagi Rezpector
  2. Arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
  3. Unsur –unsur keahlian menjadi pertimbangan penting.
  4. Berpengalaman mengurus organisasi.
  5. Mendapat rekomendasi dari MusKeB/MusKeBLub Rezpector
  6. Sebagai PAWR dipilh dari anggota Rezpector yang memiliki Hak Dipilih sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan Ayat 3
  7. Sebagai ketua PAWR hanya dapat dipilih dari anggota Rezpector yang sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 dan yang sudah berdomisili pada wilayah Area Wilayahnya sekurang-kurangnya selama 2 tahun.
  8. Pemilihan Ketua Area Wilayah Rezpector diutamakan yang memiliki sifat-sifat arif, adil, bijaksana, berwibawa dan memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
  9. Mendapat rekomendasi dari MPN, MTO dan MKO.

Ayat 2
Pengurus Dewan Penasehat Organisasi (DPO) Rezpector:
  1. Memiliki komitmen kuat bagi kemajuan Rezpector.
  2. Mendapat rekomendasi dari pengurus sesuai dengan tingkatannya dan MusKeB Rezpector.



Pasal 35
RAPAT KERJA (Raker),RAPAT GABUNGAN (Raga) dan RAPAT INTERN (Rapin)

Ayat 1
Rapat Kerja (Raker) pada tingkat Area Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program kerja Rezpector sebagaimana diamanatkan oleh MusKeB.

Ayat 2
Segala keputusan yang diambil dalam Raker merupakan bagian dari pertanggung-jawaban Area Wilayah kepada MPN, dan kepada MusKeB berikutnya.

Ayat 3
PAWR harus membuat risalah Raker sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MPN dan MusKeB.

Ayat 4
Rapat Gabungan(Raga) adalah rapat antara MPN, MTO, MKO, DPO dan PAWR, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu)kali dalam setahun.

Ayat 5
MPN harus membuat risalah Raga sebagai bahan pertanggung-jawaban kepada MusKeB.

Ayat 6
Rapat Intern (Rapin) adalah rapat yang diadakan oleh masing-masing unsur MPN, MTO, MKO, DPR dan PAWR yang diadakan menurut keperluan, diatur sendiri oleh masing-masing Unsur Pengurus dan dilaksanakan diantara waktu-waktu Raker dan Raga.